PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 101
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi penerangan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
2019, No. 199 -51-
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
