PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 102
(1) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
kelaikan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
