PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 103
(1) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
pengadaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
Paragraf 6
Komando Utama Pembinaan
