PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 104
Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas
membina kesiapan operasional atas segenap jajaran
komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
2019, No. 199 -52-
