PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 83
(1) Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi perhubungan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Perhubungan TNI
2019, No. 199 -44-
Angkatan Darat, Inspektur Pusat Perhubungan TNI
Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat.
