PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 84
(1) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi peralatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dibantu
oleh Wakil Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan
Darat, Inspektur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat,
dan 2 (dua) Direktur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat.
