PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 82
(1) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi zeni dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala
Pusat Zeni TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dibantu oleh
Wakil Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat,
Inspektur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat.
