PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 81
(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
2019, No. 199 -43-
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dibantu
oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan
Darat, Inspektur Pusat Kesehatan TNI Angkatan
Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Darat.
