PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 80
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi penerbangan TNI
Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat
dibantu Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI
Angkatan Darat, Inspektur Pusat Penerbangan TNI
Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat.
