Pasal 77
(1) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial serta membantu penyelenggaraan OMP dan OMSP
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Teritorial TNI
Angkatan Darat, Inspektur Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Direktur Pusat Teritorial TNI
Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan
Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, dan Komandan
2019, No. 199 -41-
Pusat Pendidikan Teritorial Pusat Teritorial TNI
Angkatan Darat.
