Pasal 78
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi polisi militer dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Polisi Militer TNI
Angkatan Darat, Komandan Satuan Penyidik Pusat
Polisi Militer TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
