PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 76
(1) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan urusan dalam,
pengurusan personel, logistik, dan keuangan dalam
mendukung tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat.
(2) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
Paragraf 5
Badan Pelaksana Pusat
