PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 75
(1) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas membantu
Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI Angkatan Darat di bidang teritorial dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat dibantu
oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf
Angkatan Darat.
2019, No. 199 -40-
Paragraf 4
Unsur Pelayanan
