PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 74
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Darat bertugas membantu
Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan
kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI Angkatan Darat di bidang logistik dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Logistik TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten
Logistik Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat dibantu
oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat.
