PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 73
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang personel dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Personalia TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat dibantu
oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Personalia Kepala Staf
Angkatan Darat.
2019, No. 199 -39-
