PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 72
(1) Staf Latihan TNI Angkatan Darat bertugas membantu
Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan
kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang latihan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten
Latihan Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat dibantu
oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Latihan Kepala Staf
Angkatan Darat.
