PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 71
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Darat bertugas membantu
Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan
kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI Angkatan Darat di bidang operasi dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Operasi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten
Operasi Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
2019, No. 199 -38-
(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat dibantu
oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat.
