PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 70
(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas membantu
Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan
kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI Angkatan Darat di bidang intelijen dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat dibantu
oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf
Angkatan Darat.
