Pasal 69
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat
bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat
dalam merumuskan kebijakan strategis serta
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Darat di bidang perencanaan dan anggaran serta
reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran
Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam tugas sehari-hari
2019, No. 199 -37-
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf
Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten
Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan
Darat.
