Pasal 68
(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
menyelenggarakan pengolahan dan penelaahan secara
akademis masalah nasional dan internasional yang
terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dipimpin oleh
Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 9 (sembilan) Perwira Staf Ahli Tingkat III Kepala Staf Angkatan Darat dan 17 (tujuh belas)
Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan
Darat yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat.
