Pasal 67
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan
umum serta pengawasan dan pemeriksaan
perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI
Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
2019, No. 199 -36-
(3) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh
Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat,
dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI
Angkatan Darat.
