PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:
- melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang
pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan
2019, No. 199 -6-
ketentuan hukum nasional dan hukum internasional
yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra udara; dan
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
udara.
