PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 8
TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi
sebagai:
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer
dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan keamanan.
