PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 6
TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:
- melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang
pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan
ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam
rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra laut; dan
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
laut.
