PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 5
TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:
- melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang
pertahanan;
- melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan
wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra darat; dan
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di
darat.
