Pasal 64
(1) Markas Besar TNI Angkatan Darat meliputi:
- unsur pimpinan terdiri atas:
Kepala Staf Angkatan Darat; dan
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
- unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat;
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI
Angkatan Darat;
- Staf Intelijen TNI Angkatan Darat;
- Staf Operasi TNI Angkatan Darat;
2019, No. 199 -33-
Staf Latihan TNI Angkatan Darat;
Staf Personalia TNI Angkatan Darat;
Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan
Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.
- Unsur Pelayanan terdiri atas:
Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat.
- Balakpus terdiri atas:
Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto;
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
Pusat Zeni TNI Angkatan Darat;
Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat;
Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat;
Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan
Darat;
- Akademi Militer;
- Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Darat;
Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat;
Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;
Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat;
Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;
Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;
Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;
Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;
Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;
Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI
Angkatan Darat;
- Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;
2019, No. 199 -34-
- Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Darat;
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;
Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat; dan
Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat.
- Kotama Bin terdiri atas:
- Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat;
- Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Darat;
Komando Daerah Militer; dan
Komando Pasukan Khusus.
(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2
Unsur Pimpinan
