PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 65
(1) Kepala Staf Angkatan Darat merupakan pimpinan TNI
Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Staf Angkatan Darat mempunyai tugas:
- memimpin TNI Angkatan Darat dalam pembinaan
kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan
Darat;
- membantu Panglima dalam menyusun kebijakan
tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer matra darat;
- membantu Panglima dalam penggunaan
komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Darat; dan
2019, No. 199 -35-
- melaksanakan tugas lain matra darat yang
diberikan oleh Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan Darat dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
