PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 63
(1) Korps Marinir bertugas menyelenggarakan operasi
amphibi, operasi pertahanan pantai, dan pengamanan
pulau terluar strategis dalam rangka OMP dan OMSP serta operasi lainnya sesuai kebijakan Panglima.
(2) Korps Marinir dipimpin oleh Komandan Korps Marinir,
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(3) Komandan Korps Marinir dibantu oleh Wakil
Komandan Korps Marinir, Inspektur Korps Marinir, dan Komandan Pasukan Marinir.
(4) Susunan organisasi Korps Marinir dan satuan
dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan
kebutuhan.
Bagian Ketiga
Markas Besar TNI Angkatan Darat
Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI AD
