PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 62
(1) Komando Lintas Laut Militer bertugas
menyelenggarakan operasi angkutan laut TNI dalam
rangka OMP dan OMSP serta bantuan angkutan laut
sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Lintas Laut Militer dipimpin oleh Panglima
Komando Lintas Laut Militer, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Lintas Laut Militer dibantu oleh
Kepala Staf Komando Lintas Laut Militer dan Inspektur Komando Lintas Laut Militer.
2019, No. 199 -32-
(4) Susunan organisasi Komando Lintas Laut Militer dan
satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
