PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 61
(1) Komando Pasukan Khusus bertugas
menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi
yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai
kebijakan Panglima dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh Komandan
Jenderal Komando Pasukan Khusus, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus
dibantu oleh Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Inspektur Komando Pasukan
Khusus, dan Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan
Pasukan Khusus Komando Pasukan Khusus.
(4) Susunan organisasi Komando Pasukan Khusus dan
satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.
