PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 60
(1) Komando Daerah Militer bertugas menyelenggarakan
operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat
di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan
penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Daerah Militer dipimpin oleh Panglima
Komando Daerah Militer, yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Daerah Militer dibantu oleh Kepala
Staf Komando Daerah Militer, Inspektur Komando
2019, No. 199 -31-
Daerah Militer, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima
Komando Daerah Militer, dan Komandan Komando Resort Militer Tipe A.
(4) Susunan organisasi Komando Daerah Militer dan
satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.
