Pasal 59
(1) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan operasi survei pemetaan Hidro-
Oseanografi militer maupun nasional yang meliputi
survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi,
penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi
pelayaran serta menyiapkan data dan informasi di
wilayah perairan dan yurisdiksi nasional dalam rangka mendukung kepentingan TNI maupun publik untuk
pertahanan negara dan pembangunan nasional.
(2) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan
Laut, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima.
(3) Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan
Laut dibantu Wakil Komandan Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, Inspektur Pusat
Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kepala
Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan Asisten
Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan
Laut.
(4) Susunan organisasi Pusat Hidro-Oseanografi TNI
Angkatan Laut dan satuan dibawahnya dibentuk
secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
