Pasal 58
(1) Komando Operasi Udara Nasional bertugas
menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara
sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan
hukum serta menjaga keamanan di wilayah udara
yurisdiksi nasional sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Komando Operasi Udara Nasional dipimpin oleh
Panglima Komando Operasi Udara Nasional, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Operasi Udara Nasional dibantu
oleh Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional,
Panglima Komando Operasi Udara, Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, Inspektur Komando
Operasi Udara Nasional, Kepala Kelompok Staf Ahli
Panglima Komando Operasi Udara Nasional, 7 (tujuh) Asisten Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Staf
Komando Operasi Udara, Inspektur Komando Operasi
Udara, Wakil Komandan Komando Pasukan Gerak
Cepat, Inspektur Komando Pasukan Gerak Cepat,
Komandan Komando Sektor Komando Operasi Udara,
dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.
(4) Susunan organisasi Komando Operasi Udara Nasional
dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
2019, No. 199 -30-
