Pasal 57
(1) Komando Armada Republik Indonesia bertugas
menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Armada Republik Indonesia dipimpin oleh
Panglima Komando Armada Republik Indonesia, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Armada Republik Indonesia
dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada Republik
Indonesia, Panglima Komando Armada, Inspektur
Komando Armada Republik Indonesia, Kepala
Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada
Republik Indonesia, 7 (tujuh) Asisten Panglima
Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Latihan Komando Armada Republik
Indonesia, Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando Armada Republik Indonesia, Komandan
Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air
Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Staf Komando Armada, Inspektur Komando Armada,
2019, No. 199 -29-
Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando
Armada, Komandan Gugus Tempur Laut, Komandan Gugus Keamanan Laut dan Komandan Pangkalan
Utama TNI Angkatan Laut.
(4) Susunan organisasi Komando Armada Republik
Indonesia dan satuan dibawahnya dibentuk secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
