Pasal 56
(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan
keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Panglima Komando Cadangan Strategis
2019, No. 199 -28-
TNI Angkatan Darat, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat dibantu oleh Kepala Staf Komando Cadangan
Strategis TNI Angkatan Darat, Panglima Divisi Infanteri,
Inspektur Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat, Wakil Inspektur Komando Cadangan Strategis
TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat, 6 (enam) Asisten Komando Cadangan Strategis
TNI Angkatan Darat, Kepala Staf Divisi Infanteri dan
Inspektur Divisi Infanteri.
(4) Susunan organisasi Komando Cadangan Strategis TNI
Angkatan Darat dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
