Pasal 55
(1) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan bertugas
sebagai penindak awal bila terjadi konflik diwilayahnya
baik untuk OMP maupun OMSP dan sebagai kekuatan
penangkal bila terjadi ancaman dari luar serta sebagai
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan keamanan diwilayahnya
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dipimpin
oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
dibantu oleh Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan, 7 (tujuh) Asisten Kepala Staf Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan, Inspektur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Kepala Kelompok
Staf Ahli Panglima Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan, serta Komandan Satuan TNI Terintegrasi.
(4) Susunan organisasi Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan dan satuan dibawahnya dibentuk secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
