PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 54
(1) Satuan Siber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan
dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(2) Satuan Siber TNI dipimpin oleh Komandan Satuan
Siber TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung
2019, No. 199 -27-
jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Paragraf 6
Komando Utama Operasi
