Pasal 53
(1) Komando Garnisun Tetap bertugas memelihara dan
menegakkan ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar
satuan di wilayah Garnisun dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Komando Garnisun Tetap dipimpin oleh Komandan
Komando Garnisun Tetap yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Komando Garnisun Tetap dijabat oleh
Panglima Komando Daerah Militer di wilayah
Garnisun.
(4) Komandan Komando Garnisun Tetap dibantu oleh
Kepala Staf Komando Garnisun Tetap.
(5) Susunan organisasi Komando Garnisun Tetap dan
satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.
