PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 52
(1) Pusat Informasi Maritim TNI bertugas memelihara dan
meningkatkan keamanan maritim melalui komunikasi,
koordinasi, dan kolaborasi bersama di bidang pengumpulan, penyediaan, dan pertukaran informasi
2019, No. 199 -26-
antar pusat operasi maupun pusat informasi maritim
nasional dan internasional dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Informasi Maritim TNI dipimpin oleh Kepala
Pusat Informasi Maritim TNI berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Dalam tugas sehari-hari Pusat Informasi Maritim TNI
di bawah pembinaan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
