PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 51
(1) Pusat Pengadaan TNI bertugas menyelenggarakan
fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan unit
organisasi Markas Besar TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Pengadaan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Pengadaan TNI berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
