PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 50
(1) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI
bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan
kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan
olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana
Komite Olahraga Militer Indonesia serta
menyelenggarakan pembinaan peraturan militer dasar
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI
dipimpin oleh Kepala Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
