PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 49
(1) Pusat Kerja Sama Internasional TNI bertugas
menyelenggarakan kegiatan kerjasama internasional di
lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Pusat Kerja Sama Internasional TNI dipimpin oleh
2019, No. 199 -25-
Kepala Pusat Kerja Sama Internasional TNI
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
