PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 48
(1) Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI bertugas
menyiapkan informasi dan melaksanakan pengolahan
data tentang Penggunaan Kekuatan TNI bidang administrasi dan operasi, menyelenggarakan
dukungan teknologi informasi dan pengamanan sistem
informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI dipimpin
oleh Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
