PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 47
(1) Pusat Sejarah TNI bertugas menyelenggarakan
pembinaan kesejarahan dan tradisi TNI guna
pengembangan dan pemeliharaan jiwa korsa dan
semangat keprajuritan dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Pusat Sejarah TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Sejarah
TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
