Pasal 44
(1) Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi
pengkajian strategis TNI, melaksanakan penelitian dan
pengembangan objek baik yang bersifat materiel
maupun nonmateriel khususnya Alat Utama Sistem
Senjata Tri Matra Terpadu atau bersifat lintas matra
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan
TNI dan 2 (dua) Direktur Pusat Pengkajian Strategis,
Penelitian dan Pengembangan TNI.
