PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 45
(1) Badan Pembekalan TNI bertugas menyelenggarakan
pembekalan materiel TNI terpusat dan integratif dalam
rangka pelaksanaan dukungan operasi TNI.
(2) Badan Pembekalan TNI dipimpin oleh Kepala Badan
Pembekalan TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
