Pasal 43
(1) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI bertugas
menyelenggarakan perencanaan organisasi,
menyelenggarakan seleksi, pemberangkatan, penerimaan, evaluasi, pelatihan, perencanaan
dukungan administrasi dan logistik operasi untuk
Satgas TNI yang tergabung dalam kontingen Garuda, Pengamat Militer (Military Observer/Milobs), Staf Militer
(Military Staff/Milstaff), dan penugasan lainnya,
membina kesiapan operasi serta kerja sama internasional yang berkaitan dengan tugas operasi
pemeliharaan perdamaian dunia.
(2) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI dipimpin
oleh Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian
TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum
TNI.
(3) Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Misi
Pemeliharaan Perdamaian TNI.
2019, No. 199 -23-
