PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 42
(1) Pusat Keuangan TNI bertugas menyelenggarakan
pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI
2019, No. 199 -22-
melalui pembinaan personel keuangan, pembinaan
keahlian di bidang keuangan integratif, menyelenggarakan fungsi administrasi pengurusan
keuangan negara yang meliputi administrasi
pembiayaan, akuntansi, dan pengendalian keuangan
serta koordinator penyusunan laporan keuangan TNI
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
(2) Pusat Keuangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Keuangan TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Keuangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala
Pusat Keuangan TNI.
