PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 41
(1) Pusat Polisi Militer TNI bertugas membantu Panglima
dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan
fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
(2) Pusat Polisi Militer TNI dipimpin oleh Komandan Pusat
Polisi Militer TNI berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI dibantu oleh Wakil
Komandan Pusat Polisi Militer TNI.
