PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 40
(1) Pusat Kesehatan TNI bertugas menyelenggarakan
dukungan kesehatan secara integratif pada operasi dan latihan TNI, rekrutmen integratif, pembinaan dan
pelayanan kesehatan integratif, pengembangan tenaga
kesehatan dan perangkat lunak kesehatan serta bakti
dan kerja sama bidang kesehatan dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok TNI.
(2) Pusat Kesehatan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Kesehatan TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI dibantu oleh Wakil Kepala
Pusat Kesehatan TNI.
